Biaya Pernikahan di KUA – Salah satu impian yang ingin di wujudkan oleh setiap pasangan kekasih adalah dapat menikah dengan lancar. Namun permasalahan yang kerap terjadi saat menikah adalah masalah biaya. Namun masalah seperti ini seharusnya sudah bisa di atasi oleh setiap calon mempelai.
Solusi
Salah satu solusinya adalah dengan menikah di KUA, karena tidak di pungut biaya sedikitpun alias gratis. Kebijakan seperti ini tentu menjadi salah satu sarana yang memudahkan para calon mempelai untuk melaksanakan pernikahan tanpa perlu memikirkan biaya pernikahan yang kadang membuat sakit kepala.
Jam kantor
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada saat jam kerja Kantor Urusan Agama saja. Sementara, jika pernikahan di lakukan di luar jam kerja maka akan di kenakan biaya sebesar Rp 600.000 (Biaya Pernikahan di KUA).
Berniat untuk menikah gratis di KUA? Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk menikah di KUA.
Biaya Pernikahan di KUA
Biaya Pernikahan di KUA – Pasangan pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di KUA bisa langsung datang ke kantor KUA kecamatan untuk mendaftar dengan membawa beberapa persyaratan berikut ini.
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali - Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Langkah Akhir
Jika semua surat dan dokumen di atas sudah lengkap, maka calon mempelai dapat langsung mengurus surat nikah ke KUA. Lamanya proses pengajuan surat nikah ini sangat bergantung pada seberapa cepat calon mempelai dapat memenuhi semua persyaratan di atas.
Nah, itu tadi adalah beberapa persyaratan dan biaya pernikahan di KUA yang perlu kamu ketahui jika ingin menikah secara gratis di KUA.
Kesimpulan
Ternyata nikah itu tidak selalu membutuhkan biaya yang mahal, berkat adanya kebijakan dari pemerintah Indonesia ini membuat setiap pasangan kekasih memiliki kesempatan untuk menikah tanpa khawatir memikirkan modal untuk menikah.
Jangan lupa untuk share seputar layanan pembuatan undangan pernikahan online gratis dan berbayar hanya di infonikah.com