Hukum Nikah Saat Hamil – Ada beberapa kondisi yang membuat seorang perempuan menikah dalam keadaan sedang hamil. Pertama adalah ketika seorang perempuan di ceraikan oleh mantan suami ketika masih hamil. Serta yang kedua adalah ketika perempuan yang belum menikah namun telah melakukan hubungan seksual sampai membuatnya hamil.
Meski sama-sama hamil, namun kedua kondisi tersebut memiliki hukum pernikahan yang berbeda dalam agama islam. Hukum Nikah Saat Hamil Lalu apa perbedaannya? Simak pembahan mengenai hukum nikah saat hamil dalam islam di bawah ini.
Hukum Nikah Saat Hamil
Wanita yang di Ceraikan Mantan Suami
Menurut Ustadz Ammai Nur Bait, seorang wanita yang di ceraikan oleh mantan suaminya harus menunggu masa iddahnya jika ingin menikah lagi. Masa iddah untuk wanita yang sedang hamil adalah ketika ia telah melahirkan janin yang di kandungnya.
Sedangkan apabila wanita yang di ceraikan oleh mantan suaminya dan belum jatuh talak tiga, maka keduanya masih memiliki hak untuk melakukan rujuk. Ketentuan untuk rujuk ini hanya berlaku apabila sang wanita belum melahirkan janinnya.
Dalam kasus ini, istri tidak di minta menikah kembali dengan mantan suaminya melainkan hanya meminta rujuk. Sebab wanita yang masih dalam kondisi hamil atau masa iddah, maka wanita tersebut masih memiliki hak untuk rujuk tanpa harus menikah kembali.
Wanita yang Hamil di Luar Nikah
Sebenarnya mayoritas pada ulama berpendapat untuk membolehkan pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Tetapi pendapat ulama yang lebih kuat, di syaratkan untuk kedua calon pengantin melakukan tobat dari perbuatan dosa besar yang telah mereka lakukan.
Hal tersebut seperti yang di ungkapkan dalam pendapat mazhab Imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid.. Sedangkan untuk imam lainnya seperti Imam Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mengesahkan pernikahan tersebut meskipun keduanya tidak melakukan taubatan nasuha.
Mayoritas ulama dari kalangan Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat Hukum Nikah Saat Hamil bahwa tidak ada masa iddah untuk seorang wanita yang hamil di luar nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya wanita yang hamil di luar nikah dapat langsung di nikahkan tanpa harus menunggu masa iddah atau kelahiran anak yang di kandungnya.
Lalu bagaimana hukumnya jika wanita yang hamil di luar nikah menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya? Mayoritas ulama baik itu ulama salaf maupun ulama khalaf membolehkan hal tersebut.
Nah, itulah pembahasan kami mengenai hukum nikah saat hamil dalam pandangan islam. Setiap kondisi memiliki hukum tersendiri dalam agama islam, begitu pula untuk masalah nikah ketika dalam masa kehamilan. Ada dua hukum yang berlaku dan tentunya harus di ikuti agar terhindar dari perbuatan yang di larang oleh agama islam.
By the way situs infonikah.com menyediakan undangan pernikahan online gratis dan berbayara yang bisa kalian lihat dihalam utama kami, sekian terima kasih.