Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam – Di Indonesia persoalan semacam ini telah mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para ulama di Tanah Air. Karena memang masalah ini sudah muncul dan ada sejak lama. Maka pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia telah mengadakan Musyawarah Nasional II dan telah menetapkan sebuah fatwa mengenai pernikahan beda agama.
Pertama para ulama telah menetapkan jika perkawinan seorang wanita Muslim dengan pria non-Muslim hukumnya adalah haram. Sedangkan yang kedua seorang pria Muslim di haramkan untuk menikahi seorang wanita non-Muslim..
Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Memang perkawinan antara pria Muslim dengan wanita ahlul kitab mendapatkan perbedaan pendapat di antara ulama. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal jika lebih banyak mafsadatnya di bandingkan maslahatnya, maka MUI mengeluarkan fatwa jika perkawinan seperti itu hukumnya haram.
Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam Tentu saja dalam hal ini MUI menggunakan Alquran dan Hadis dalam memutuskan sebuah fatwa. MUI menggunakan surah Al-Baqarah ayat 221 sebagai landasan humum, selain itu MUI juga menggunakan dua surah lain yaitu Al-Maidah ayat 5 dan juga At-Tahrim ayat 6.
Sedangkan untuk hadis yang di jadikan sebagai dalil adalah hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Tabrani ”Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia atkwa kepada Allah dalam bagian yang lain.”. Selain MUI, Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwanya untuk masalah ini, berikut ini penjelasannya.
Fatwa daru Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan fatwa atau Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam ini. Fatwa tersebut di tetapkan pada Mukhtamar ke 28 yang di selenggarakan di Yogyakarta sekitar akhir bulan november pada tahun 1989. Ulama besar NU sepakat dalam fatwanya yang menegaskan jika pernikahan antara dua orang yang berbeda agama atau keyakinan di Indonesia maka perkawinan tersebut hukumnya tidak sah.
Fatwa dari Ulama Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga sudah menetapkan Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam sebuah fatwa mengenai perkawinan beda agama. Dengan tegas, para ulama besar Muhammadiyah mengatakan bahwa seorang wanita Muslim di larang untuk menikahi seorang laki-laki non-Muslim, hal tersebut sudah sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 221.
Dari ayat tersebut jugalah seorang laki-laki Muslim di larang untuk menikahi seorang wanita non-Muslim serta seorang wanita Muslim di larang walinya untuk menikahkan dengan seorang laki-laki non-Muslim. Selain itu, ulama Muhammadiyah juga menegaskan jika pernikahan beda agama juga di larang dalam agama Nasrani.
Dari beberapa fatwa di atas sudah bisa di ambil kesimpulan jika hukum pernikahan beda agama memang di haramkan atau di larang dalam agama Islam. Maka dari itu, alangkah baiknya jika mencari pasangan yang memiliki keyakinan yang sama.