Syarat Nikah di KUA yang Perlu Diketahui

  • Agu 19, 2020
Syarat Nikah di KUA

Syarat Nikah di KUA – Menikah di KUA selain sah secara hukum ternyata juga memiliki keuntungan lain yang bisa di manfaatkan oleh para calon pasangan pengantin untuk menghemat anggaran yang ada. Berdasarkan peraturan pemerintah No 48 tahun 2014 menjelaskan jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak di pungut biaya.
Namun perlu di ingin kebijakan menikah gratis di KUA hanya berlaku pada saat jam kerja saya, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan di luar itu maka akan di kenakan biaya sebesar Rp 600.000. Lalu untuk dapat menikah secara gratis di KUA pun harus memenuhi beberapa persyaratan. Nah, berikut ini adalah syarat nikah di KUA yang wajib di ketahui bagi pasangan yang hendak menikah.
Syarat Nikah di KUA

Syarat Nikah di KUA

Surat Keterangan untuk Nikah

Surat keterangan untuk nikah (N1) merupakan surat pengantar yang akan di terima oleh masing-masing calon pengantin dari kantor kelurahan.

Surat Keterangan Asal-Usul

Berikutnya adalah surat keterangan asal-usul (N2), di mana dalam surat ini kamu hanya di minta untuk melengkapi semua data diri yang di butuhkan saja.

Surat Keterangan Tentang Orang Tua

Untuk memenuhi syarat nikah di KUA orang tua dari masing-masing mempelai juga perlu perlu membuat surat keterangan orang tua (N4).

Surat Persetujuan Mempelai

Surat persetujuan mempelai juga perlu untuk segera di buat. Karena salah satu persyaratan untuk menikah di KUA adalah memiliki surat keterangan mempelai.

Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah

Syarat nikah di KUA berikutnya adalah mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah kepada pegawai pencatatan nikah di kantor KUA.

Menyertakan Bukti Imunisasi TT 1 dan TT 2 dari Puskesmas

Masing-masing calon mempelai pria dan wanita harus menyertakan bukti imunisasi Tetanus Toxic I dan II sebagai syarat untuk bisa menikah di KUA.

Surat Izim Pengadilan

Dikeluarkannya surat izin pengadilan awalnya hanya untuk calon pasangan suami istri yang tidak mendapatkan restu dari orang tua. Namun saat ini siapapun yang hendak nikah di KUA wajib memiliki surat izin pengadilan.

Sertakan Pas Foto Ukuran 3 x 2

Jangan lupa juga untuk menyertakan pas foto dengan ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar dengan menggunakan background berwarna biru.

Surat Izin dari Atasan (Khusus Abdi Negara)

Menjalankan pekerjaan sebagai abdi negara seperti TNI dan Polri juga membutuhkan surat izin dari atasan jika nantinya hendak melangsungkan pernikahan di KUA.
Syarat Nikah di KUA
Nah, kira-kira itulah syarat nikah di KUA yang harus kamu ikuti jika ingin melangsungkan pernikahan di KUA. Memang terkesan ribet dan merepotkan namun itu semua harus kamu ikuti jika ingin pernikahan kamu dan pasangan di anggap sah di mata negara.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *