Cara Daftar Nikah Online Catatan Sipil Terbaru 2021

  • Jul 16, 2020

Daftar nikah online merupakan salah satu jalan terbaik dikala pandemi covid 19 ini, yang biasanya pernikahan di meriahkan dengan banyaknya kehadiran kerabat, teman, saudara dan keluarga, mungkin harus dirubah dengan pembatasan dan dirubah dengan sistem online
Pembatasan inilah yang membuat semua serba digital dari Undangan pernikahan Online Gratis, Ijab Qobul secara online semua serba online untuk menghidari bahaya covid 19.

Daftar Nikah Online

Dikarenakan Kementrian Agama menutup sementara segala jenis layananan yang berhubungan tatap langsung di kantor KUA, jadi untuk mengurus Dokumen pernikahan, sementara ini dibuat secara Online.
Cara daftar nikah online bisa dilakukan langsung diwebsite resmi SIMKAH kalian bisa langsung ke alamatnya dibawah ini :

  • Daftar nikah :  http://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create
  • Info, Alur dan Persyaratan cara daftar nikah online : http://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran

alur pelayanan nikah - infonikah

Langkah-langkah cara daftar nikah online :

  • Masuk di Website : simkah.kemenag.go.id
  • Pilih Daftar Nikah
  • Isi setiap Kolom sesuai denngan EKTP
  • Selesaikan semua kolom, dan sampai langkah terakhir adalah memasukkan nomor telepon dan foto calon pengantin
  • Setelah itu kamu bisa mencetak bukti pendaftaran.

Tetapi walaupun cara daftar nikah online sudah diberlakukan, tidak semua persyaratan harus diselesaikan secara online semua, ada beberapa ketentuan harus dilakukan secara offline atau harus langsung mengurus secara tatap muka.
Untuk melengkapi berkas seperti fotocopy KK, KTP, Ijasa Terakhir, Akte Kelahiran dan tanda tangan dari RT, RW dan perangkat desa lainnya harus dilakukan secara offline.

Ketentuan dan Syarat Akad Nikah dikala Pandemi

  1. Layanan pencatatan nikah masih tetap dilaksanakan di kantor KUA setiap harinya, tentunya sesuai kebijakan yang berlaku di kala pandemi.
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online, telepon, emailatau langsung datang ke kantor KUA
  3. 2 ketentuan diatas terkait pendaftaran dan pemeriksaan nikah , tetap harus mengikuti protokol kesehatan, diusahakan semaktimal mungkin untuk menghindari kontak fisik.
  4. Pelaksanaan Akad Nikah bisa dilakukan di KUA dan diluar KUA
  5. Peserta Prosesi Akad Nikah di KUA dan diluar KUA diikuti maksimal 10 orang saja.
  6. Peserta Prosesi Akad Nikah yang diselenggarakan di Masjid atau Gedung pertemuan boleh dikuti maksimal 20% dari kapasitas gedung dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang behubungan dengan petugas, waktu, tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
  8. Kepala KUA Kecamatan juga dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk pengendalian pelaksaan akad nikah agar sesuai dengan protokol kesehatan.
  9. Jika kebijakan diatas tidak terpenuhi, maka penghulu berhak menolak sesuai alasannya kepada aparat keamanan sebagai form terlampir.
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukuan koordinasi tentang perencanaan tatanan perencanaan baru kepada Gugus tugas.
  11. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten melakukan pemantauan di wilayahnya masing-masing.

Penutup :

  • Kebijakan dan ketentuan daftar nikah  online sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan keadaan dikala pandemi ini.

 

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *