Hukum Nikah Siri Dalam Islam – Dalam agama islam kita mengenal yang namanya nikah siri atau bisa di sebut juga dengan nikah di bawah tangan. Nikah siri kerap kali menjadi sebuah pembahasan yang menarik terutama untuk masalah status hukum nikah tersebut baik dalam agama islam maupun dalam hukum pemerintah.
Meskipun nikah siri memiliki banyak sekali risiko seperti sengketa pernikahan, hak waris dan lain sebagainya yang di urus oleh pengadilan agama, karena tidak adanya bukti buku nikah. Namun tetap saja ada orang-orang yang memilih nikah siri karena berbagai alasan seperti ingin serta praktis, terganjal restu orangtua, terjepit masalah ekonomi dan lain sebagainya.
Status Hukum Nikah Siri Dalam Islam
Umumnya masyarakat Indonesia memiliki dua pendapat mengenai nikah siri, ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya karena berbagai alasan. Namun sebenarnya masalah nikah siri ini sudah sejak lama di bahas oleh para ulama MUI. Berikut ini adalah fatwa MUI mengenai status hukum nikah siri dalam agama islam.
Fatwa MUI Tentang Nikah Siri
Meskipun nikah siri sah secara agama, namun nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. Karena tidak adanya kekuatan hukum maka baik istri maupun anaknya memiliki potensi menderita akibat dari pernikahan tersebut.
Kebanyakan pernikahan siri yang di lakukan lebih banyak mendatangkan dampak negatif ketimbang positifnya terhadap istri maupun anak yang di lahirkannya. Terkain masalah hak-hak seperti nafkah maupun hak waris dari ayahnya.
Tuntutan hak-hak tersebut, seringkali menimbulkan sengketa dan permasalahan. Sebab tuntutan akan sulit untuk penuhi karena tidak adanya catatan maupun bukti resmi pernikahan yang sah. Untuk menghindari kemudaratan, maka ulama MUI sepakat jika sebuah pernikahan harus di catat secara resmi dalam sebuah lembaga yang berwenang.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan siri dalam sebuah hasil ijtihad Ulama se-Indonesia ke-2. MUI berpendapat jika tujuan pernikahan itu sangat mulur dan mulia tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafsu saja, yaitu hanya memenuhi kebutuhan nafsu sex aja.
MUI juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai pernikahan online pada tahun 2005. Menurut fatwa MUI praktik pernikahan siri secara online tidak di benarkan dalam ajaran agama islam dan masuk ke dalam kategori haram.
Keharaman tersebut karena tidak adanya rangkaian upacara pernikahan seperti yang di ajarkan dalam agama islam. Nikah siri saja sudah melanggar Undang-Undang dan hal itu bisa di laporkan ke KUHP, meskipun itu di anggap sah.
Demikianlah uraian mengenai status hukum nikah siri dalam islam. Meskipun nikah iri dalam agama islam di anggap sah, namun banyak sekali kemudaratan di dalamnya. Maka dari itu menikah secara resmi sangat di anjurkan.