Hukum Nikah Tanpa Wali – Pernikahan dalam islam merupakan salah satu bentuk ketakwaan kepada Alat SWT, karena menikah merupakan sebuah ibadah. Dalam suatu pernikahan ada syarat dan rukun yang harus di penuhi. Salah satu rukun yang harus di penuhi adalah adanya wali nikah untuk pihak mempelai wanita.
Akad nikah harus di lakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang di lakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri serta pihak mempelai wanita yang di wakilkan oleh walinya. Lalu bagaimana hukum nikah tanpa wali dalam islam?Beberapa ulama telah mengeluarkan fatwa untuk masalah ini, berikut ini uraian lengkapnya.
Berdasarkan Mazhab Syafi’i
Pada mazhab Syafi’i kedudukan wali merupakan salah satu syarat sah dan wajib ada dalam sebuah pernikahan, tanpa adanya wali maka pernikahan yang di lakukan di anggap tidak sah. Begitupula dengan mazhab Malikiyah dan Hanafiyah sepakat bahwa keberadaan wali sangat penting dalam setiap pernikahan.
Sehingga setiap pernikahan yang tidak terdapat wali di dalamnya maka di anggat tidak sah atau batal hukumnya. Namun, meski demikia para ulama juga berpendapat bahwa menikahkan seorang janda oleh wali tidaklah baik bila ang wali menikahkan anaknya untuk yang kedua kalinya tanpa persetujuannya. Jadi seorang janda dapat menikah lagi tanpa harus ada wali.
Berdasarkan Mazhab Hanafiyah
Berbeda halnya degan pendapat Abu Hanifah dari mazhab Hanafiyah, seorang wanita yang telah dewasa yang berakal sehat memiliki hap untuk mengawinka dirinya sendiri atau mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil, atau mengawinkan anak perempuannya yang majnun atau bisa juga mengawinkan dengan mewakilkan kepada orang lain.
Menurut Jumhur Ulama
Menurut pendapat jumhur ulama keberadaan wali dalam sebuah pernikahan adalah mutlak adanya atau harus ada dan hukum pernikahan tanpa adanya wali adalah tidak sah alias batal. Pernikahan tanpa adanya wali harus di hindari. Saat hendak menikah ada baiknya pihak perempuan sudah memiliki wali dan ini berlaku untuk semua perempuan.
Baik itu perempuan yang masih kecil maupun sudah dewasa, baik perawan maupun yang sudah janda. Maka jika syarat ini tidak di penuhi maka pernikahan yang di lakukan di anggap tidak sah secara agama. Karena kehadiran wali dalam sebuah pernikahan merupakan rukun nikah dalam islam yang wajib untuk di ikuti.
Nah, itulah pembahasan kami mengenai hukum nikah tanpa wali dalam agama islam. Ternyata hampir semua mazhab serta kebayan ulama berpendapat jika kehadiran wali dalam pernikahan sangat penting dan menjadi sebuah keharusan. Sebagai hamba Allah yang taat tentu kita harus mengikuti semua syarat serta rukun yang telah di tetapkan supaya pernikahan yang di lakukan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.